PERHATIAN !!! TIDAK MENERIMA HALAMAN DEWASA, BERBAU SARA, DAN SEGALA BENTUK YANG DAPAT MENIMBULKAN KONTROVERSI.
CAUTION !!! NO ADULT PAGE AND ALL FORMS OF WHICH CAN CAUSE CONTROVERSY.

Saturday, July 23, 2011

“Fatwa Haram MUI Mengenai Facebook, Perlukah Itu ?”

Dengan meledaknya situs jejaring social facebook, membuat banyak orang memberikan pendapat mengenai situs yang belakangan ini sangat banyak menyita perhatian semua orang dan dari semua kalangan, dan hal itu juga yang membuat MUI mengeluarkan fatwa haram untuk membuka halaman web ini,
Dilihat dari sudut pandang yang menurut saya sempit, MUI memberikan Fatwa yang sangat mengejutkan seklai, dengan mengharamkan situs facebook, dengan alasan itu bisa menimbulkan gejolak sahwat bagi penggunanya, meskipun sahwat itu bisa lewat media apa saja,

Perlukah fatwa haram MUI mengenai facebook tersebut, disampaikan oleh juru bicara, pesantren lirboyo, berikut ini petikan pembicaraan beliau “juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo Nabil Haroen mengatakan pembahasan facebook dalam forum ini memiliki alasan yang kuat. Interaksi dunia maya ini dinilai menjadi salah satu pemicu hubungan negatif dengan lawan jenis. Sebab semua materi percakapan tersebut nyaris tak terkontrol dan berlangsung bebas. “Beberapa anak muda menggunakannya untuk mojok dan berbicara maksiat,” kata Nabil. “

Isu ini berhebusa dari para ulama jawa timur, yang mengusulkan untuk mengharamkan facebook ini, karena banyak sekali kemaslahatan dari pada factor manfaatnya, akan tetapi kita harusnya bisa memilih sendiri sesuatu yang kita lakukan, apakan untuk hal negative atau untuk hal yang positif, dan kalo menurut saya pribadi, facebook merupan wadah silaturahmi antar teman, atar manusia dengan media internet, dimana silaturahmi sangat dianjurkan oleh agama,

Selain itu, facebook juga bisa digunakan untuk ajang mencari teman, mencari sahabat, dan selain itu juga situs ini juga sebagai sarana promosi dan hal-hal positif lainya, nah dengan demikian fatwa haram MUI mengenai facebook ini peru atau tidak ?

sumber:
http://www.sugeng.web.id/2009/05/fatwa-haram-mui-mengenai-facebook-perlukah-itu.html



Winamp Pro

Mungkin Anda LIKE Juga Artikel Berikut: